Tentang kami
H & A LAW OFFICE, berdiri dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan jasa dibidang hukum baik di bidang litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat yang bermasalah hukum.
H & A LAW OFFICE, Advokat dan Konsultan Hukum telah berdiri sejak tahun 2016 yang memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan (person) maupun perusahaan-perusahaan local (Domestic Corporates), dan juga pemerintahan dengan cara litigasi maupun non litigasi, seperti kasus pidana: Korupsi, penyalahgunaan Narkoba, sengketa rumah tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan tindak pidana lainnya yang diatur oleh KUHP, kasus perdata: perbankan, sengketa perusahaan, sengketa Pilkada, Perselisihan Hubungan Industrial / ketenagakerjaan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fiducia, merger, akuisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, HAKI, perceraian, dan adopsi anak, serta pemberian legal audit, legal opinion, legal drafting, nasehat hukum, konsultasi hukum, pemilu, pembuatan perjanjian kontrak, dan lain-lain. Para Advokat dan Pengacara yang tergabung telah berpengalaman dalam menguasai kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial serta Lembaga Arbitrase (BANI).
H & A LAW OFFICE, Advokat dan Konsultan Hukum mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Sudah banyak perkara yang ditangani baik non litigasi maupun litigasi di Kantor kami. Perkembangan yang begitu cepat ini tak lain berkat promosi dari klien-klien kami yang selalu kami dampingi secara proporsional, sehingga mereka tak segan-segan mempromosikan kantor kami kepada kerabat dan rekan-rekan bisnisnya memakai jasa kantor kami.
Perkembangan masyarakat semakin hari semakin maju di dalam kehidupannya dan adanya saling ketergantungan dan mempengaruhi baik secara ekonomi, social, politik, budaya serta teknologi dan lain - lain, maka gesekan-gesekan yang timbul dari interaksi masyarakat dapat menimbulkan masalah hukum sehingga saat ini jasa hukum melalui advokat menjadi sangat diperlukan dengan memperhatikan hal tersebutlah maka firma hukum ini secara professional memberikan jasa-jasa bantuan hukum baik berupa konsultasi hukum, konsultan tetap, melakukan pendampingan hukum atau dengan kata lain firma hukum ini secara professional memberikan semua jasa bantuan hukum di semua bidang baik litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar Pengadilan).
H & A LAW OFFICE, Advokat dan Konsultan Hukum di dalam memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang professional.